Kamis, 05 Januari 2012

Tugas Softskill Ilmu Sosial Dasar Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi

Menurut pendapat saya, pengertian dari korupsi adalah suatu tindakan yang menyalah gunakan jabatan, kedudukan ,kekuasaaan ataupun wewenang yang dimilikinya dengan maksud untuk memperoleh atau mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang-orang terdekatnya yang ikut juga membantu dalam tindakan korupsi itu.

Korupsi biasanya dilakukan karena orang atau golongan tersebut ingin memperkaya diri mereka, tanpa memikirkan kerugian yang dapat ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut. Korupsi terjadi bukan hanya di kalangan menengah ke atas , atau biasa kita sebut dengan pejabat Negara, korupsi juga dapat terjadi di kalangan menegah ke bawah. Hal ini di sebabakan karena beberapa sebab, diantara lain yaitu minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan kerugian yang dapat ditimbulkan dengan ada nya prilaku korupsi, baik bagi diri sendiri, orang lain , bahkan untuk Negara yang kita cintai ini, selain itu juga karena kurang tegasnya tindakan para aparat hukum yang bertugas untuk memberikan sangsi kepada para pelaku korupsi atau koruptor.

Salah satu contoh kasus korupsi yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu , misalnya seorang mahasiswa yang selalu meminta uang untuk membeli buku dari perguruan tinggi tempat dia belajar, padahal buku itu diberikan kepada mahasiswa dengan Cuma-Cuma atau tanpa harus membayar sedikitpun. Dari contoh kasus tersebut dapat kita lihat bahwa kasus korupsi sudah menjalar ke lingkungan dunia pendidikan yang seharusnya dapat memberantas korupsi dan menciptakan kehidupan yang lebih jujur. Contoh kasus lain yang sering kita lihat di televisi, begitu banyak berita tentang pejabat Negara yang dengan sengaja melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya dirinya sendri masih bisa hidup bebas dan bersenang-senang dengan menggunakan uang atau kekayaan yang bukan miliknya. Dari kedua contoh kasus diatas dapat kita tarik benang merahnya bahwa kasus korupsi itu terjadi karena beberapa factor , yang paling utama adalah dari diri kita sendiri, bagaimana kita dapat menahan atau meyakinkan diri kita sendiri agar kita dapat terus berlaku jujur dan tidak terjerumus kedalam tindakan yang dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, karena adanya kesempartan yang memungkinkan seseorang ataupun golongan untuk melakukan tindak korupsi itu

Tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi adalah

(1) Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi, Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korups adalah penyakit kehidupan yang dapat merugikan banyak pihak.

(2) Keteladan pemimpin. Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisan.Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur.

(3) Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.

Seandainya ketiga tindakan dapat diterapkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara maka tindakan atau kasus di Negara kita ini akan dapat ditekan. Kerjasama dari berbagai pihak akan sangat membantu dalam memberantas tindakan korupsi di Negara kita ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar