Indahnya Perbedaan Beragama (Manusia Dan Kebudayaan)
Jumat, 25 Mei 2012
Indahnya Perbedaan Beragama(Manusia Dan Kebudayaan)
Indahnya Perbedaan Beragama (Manusia Dan Kebudayaan)
Hidup Yang Bertanggung Jawab (Manusia Dan Tanggung Jawab)
Adil Yang Baik (Manusia Dan Keadilan)
Keadilan sendiri sudah ada dalam Pancasila kita yaitu dalam sila kedua yang berbunyai "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang artinya bahwa di Indonesia ini sangat menjunjung azas keadilan. semua harus adil. Hukum yang ada di Indonesia juga harus adil, tidak boleh memihak salah sau pihak, mau dari kalangan manapun, yang mana yang benar harus dibenarkan dan yang salah harus disalahkan.
Kebiasaan bersikap adil dalam kehiduoan sehari-hari akan menjadikan pribadi kita yang memiliki jiwa dan rasa adil terhadap segala suatu tindakan. untuk itu terapkanlah rasa keadilan dari sejak usia dini maka akan tertanam sampai kita besar dan kita akan tumbuh menjadi pribadi yang sangat memiliki rasa keadailan terhadap sesama. Jangan meremehkan didikan semenjak kecil, karena dari kecilah kita sikap pribadi kita mulai terbentuk mau menjadi apa kita jika sudah besar nanti.
Cita-Cita (Manusia Dan Pandangan Hidup)
- Kurangnya
penghayatan pandangan hidup yang diyakini.
- Kurangnya
keyakinan pandangan hidupnya.
- Kurang
memahami nilai dan tuntutan yang terkandung dalam pandangan hidupnya.
- Kurang
mampu mengatasi keadaan sehingga lupa pada tuntutan hidup yang ada dalam
pandangan hidupnya.
- Atau
sengaja melupakannya demi kebutuhan diri sendiri.
Syaratnya Harapan (Manusia Dan Harapan)
Rabu, 23 Mei 2012
Terima Kasih Tuhan (Manusia Dan Keindahan)
Selasa, 27 Maret 2012
Jujur Yang Mahal (Manusia Dan Kegelisahan)
Senin, 26 Maret 2012
Ketulusanmu Bunda (Cinta Dan Kasih Antar Sesama Manusia)
Lemahnya Kejujuran (Manusia Dan Penderitaan)
Kamis, 05 Januari 2012
Tugas Softskill Ilmu Sosial Dasar Pertumbuhan Penduduk (Dalam Arti Pengangguran)?
Pertumbuhan penduduk yaitu populasi yang sewaktu – waktu dapat berubah dan dapat juga dihitung individu di dalamnya menggunakan “per-waktu-unit” untuk pengukuran. Pada dasarnya pertunbuhan oenduduk berlaku pada semua spesies, namun pada umumnya sebutan ini biasanya ditujukan kepada manusia dan digunakan untuk perhitungan pertumbuhan penduduk dunia.
Dalam ekologi dan demografi, NPP atau kepanjangan dari nilai pertumbuhan penduduk dan dapat juga dikatakan sebagai nilai kecil dimana jumlah individu dalam populasi menimgkat. Pada perubahan NPP, penghitungan hanya dilakukan per-periode (periode waktu unit) yang sering juga diartikan sebagai presentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode.
Ketika pertumbuhan penduduk dapat melewati kapasitas muat suatu wilayah atau lingkungan hasilnya berakhir dengan kelebihan penduduk. Gangguan dalam populasi manusia dapat menyebabkan masalah seperti polusi dan kemacetan lalu lintas, meskipun dapat ditutupi perubahan teknologi dan ekonomi. Wilayah tersebut dapat dianggap "kurang penduduk" bila populasi tidak cukup besar untuk mengelola sebuah sistem ekonomi
Maksud dari pertumbuhan penduduk dalam arti pengangguran menurut saya adalah , meningkat nya jumlah angka kelahiran di Indonesia yang berpengaruh terhadap jumlah angka pengganguran. Semakin meningkatnya jumlah penduduk maka otomatis jumlah calon pekerja juga akan semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena begitu banyaknya para calon pekerja yang ingin memasuki dunia kerja dengan tujuan yang sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari berbagai latar belakang jenjang pendidikan yang berbeda-beda namun dengan satu tujuan yang sama, yaitu mendapatkan pekerjaan. Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi yang ditawarkan oleh berbagai macam lembaga. Baik dari negeri maupun swasta.
Persaingan yang terjadi diantara para pelamar kerja sangat ketat, siapa yang memenuhi kualifikasi maka akan mendapatkan pekerjaan, sedangkan yang tidak memenuhi kualifkasi dan mudah putus asa maka mereka akan tersingkirkan dari persaingan.
Solusi untuk menanggulangi meningkatnya jumlah pengangguran di suatu wilayah yang dapat dilakukan oleh pemerintah , yaitu dengan melakukan beberapa tindakan, misalnya dengan menggalakan kegiatan transmigrasi kepada para masyarakat yang berada di wilayah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup banyak ke wilayah yang penduduknya masih sedikit.
Solusi kedua yaitu kita sebagai masyarakat dapat berpartisipasi dengan pemerintah untuk membantu mengurangi angka penggangguran yaitu dengan membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang-orang disekitar kita.
Maka dengan adanya lapangan baru tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran dan dapat memanfaatkan tenaga kerja pemuda – pemudi dengan baik demi memajukan pembangunan bangsa.
Tugas Softskill Ilmu Sosial Dasar Pengertian Korupsi
Pengertian Korupsi
Menurut pendapat saya, pengertian dari korupsi adalah suatu tindakan yang menyalah gunakan jabatan, kedudukan ,kekuasaaan ataupun wewenang yang dimilikinya dengan maksud untuk memperoleh atau mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang-orang terdekatnya yang ikut juga membantu dalam tindakan korupsi itu.
Korupsi biasanya dilakukan karena orang atau golongan tersebut ingin memperkaya diri mereka, tanpa memikirkan kerugian yang dapat ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut. Korupsi terjadi bukan hanya di kalangan menengah ke atas , atau biasa kita sebut dengan pejabat Negara, korupsi juga dapat terjadi di kalangan menegah ke bawah. Hal ini di sebabakan karena beberapa sebab, diantara lain yaitu minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan kerugian yang dapat ditimbulkan dengan ada nya prilaku korupsi, baik bagi diri sendiri, orang lain , bahkan untuk Negara yang kita cintai ini, selain itu juga karena kurang tegasnya tindakan para aparat hukum yang bertugas untuk memberikan sangsi kepada para pelaku korupsi atau koruptor.
Salah satu contoh kasus korupsi yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu , misalnya seorang mahasiswa yang selalu meminta uang untuk membeli buku dari perguruan tinggi tempat dia belajar, padahal buku itu diberikan kepada mahasiswa dengan Cuma-Cuma atau tanpa harus membayar sedikitpun. Dari contoh kasus tersebut dapat kita lihat bahwa kasus korupsi sudah menjalar ke lingkungan dunia pendidikan yang seharusnya dapat memberantas korupsi dan menciptakan kehidupan yang lebih jujur. Contoh kasus lain yang sering kita lihat di televisi, begitu banyak berita tentang pejabat Negara yang dengan sengaja melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya dirinya sendri masih bisa hidup bebas dan bersenang-senang dengan menggunakan uang atau kekayaan yang bukan miliknya. Dari kedua contoh kasus diatas dapat kita tarik benang merahnya bahwa kasus korupsi itu terjadi karena beberapa factor , yang paling utama adalah dari diri kita sendiri, bagaimana kita dapat menahan atau meyakinkan diri kita sendiri agar kita dapat terus berlaku jujur dan tidak terjerumus kedalam tindakan yang dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, karena adanya kesempartan yang memungkinkan seseorang ataupun golongan untuk melakukan tindak korupsi itu
Tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi adalah
(1) Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi, Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korups adalah penyakit kehidupan yang dapat merugikan banyak pihak.
(2) Keteladan pemimpin. Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisan.Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur.
(3) Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.
Seandainya ketiga tindakan dapat diterapkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara maka tindakan atau kasus di Negara kita ini akan dapat ditekan. Kerjasama dari berbagai pihak akan sangat membantu dalam memberantas tindakan korupsi di Negara kita ini.
Rabu, 02 November 2011
tugas 6 ilmu sosila dasar
Hingga dewasa ini, korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Makanya, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Bahkan secara seloroh bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa untuk dihilangkan. Kenyatannya memang tidak ada suatu negara di dunia ini yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang berada di dalam angka mutlak 10, paling banter adalah mendekati angka mutlak tersebut.
Sejarah korupsi memang setua usia manusia. Ketika manusia mengenal relasi sosial berbasis uang atau barang, maka ketika itu sebenarnya sudah terjadi yang disebut korupsi. Hanya saja memang kecanggihan dan kadar korupsinya masih sangat sederhana. Akan tetapi sejalan dengan perubahan kemampuan manusia, maka cara melakukan korupsi juga sangat variatif tergantung kepada bagaimana manusia melakukan korupsi tersebut. Jadi, semakin canggih manusia merumuskan rekayasa kehidupan, maka semakin canggih pula pola dan model korupsinya.
Untuk menemukan penyebab korupsi, maka saya ingin menggunakan konsepsi Alfred Schutz tentang because motive atau disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya faktor penyebabnya. Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan.
Manusia dewasa ini sedang hidup di tengah kehidupan material yang sangat mengedepan. Dunia kapitalistik memang ditandai salah satunya ialah akumulasi modal atau kepemilikan yang semakin banyak. Semakin banyak modal atau akumulasi modal maka semakin dianggap sebagai orang yang kaya atau orang yang berhasil. Maka ukuran orang disebut sebagai kaya atau berhasil adalah ketika yang bersangkutan memiliki sejumlah kekayaan yang kelihatan di dalam kehidupan sehari-hari. Ada outward appearance yang tampak di dalam kehidupan sehari-harinya. Cobalah kalau kita berjalan di daerah-daerah yang tergolong daerah komunitas kaya, maka hal itu cukup dilihat dengan seberapa besar rumahnya, di daerah mana rumah tersebut, dan apa saja yang ada di dalam rumah tersebut. Di Surabaya ini, maka dengan mudah dapat diketahui bahwa ada perumahan yang tergolong sebagai perumahan ”elit”. Datanglah di perumahan Darma Husada Indah, maka akan terpampang bagaimana rumah kaum elit di negeri ini. Dan inilah gambaran kesuksesan atau keberhasilan kehidupan.
Di tengah kehidupan yang semakin sekular, maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses kekayaan. Semakin kaya, maka semakin berhasil. Maka ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya secara maksimal. Di dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.
sumber : http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=526
kesimpulan :
-dalam bentuk materi tentu saja terjadi kerugian harta benda yang berasal dari uang rakyat
-dari segi waktu akibat korupsi dana maka hal - hal yang harusnya terealisasikan dengan cepat malah munduk akibat dananya di korupsi
-dari segi moral merusak moral para generasi muda kita , karena mengajarkan korupsi dari hal yang kecil terlebih dahulu
tugas 5 ilmu sosila dasar
Hak-hak dan kewajiban warga negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara memberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
- pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
tugas 4 ilmu sosila dasar
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari :
1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
3. sila ketiga : persatuan indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
tidak memaksaakan kehendak
mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
Kesimpulan :
walau pancasila adalah dasar negara kenyataannya dalam kehidupan bernegara di Indonesia belum terlalu diterapkan, padahal ini sudah mencakup semua aspek